Kamis, 20 Desember 2012

ANTARA PEMBERDAYAAN DAN KESINAMBUNGAN

ANTARA PEMBERDAYAAN DAN KESINAMBUNGAN


Ketergantungan bukan dampak dari proses pemberdayaan. Seandainya terjadi, itu karena kesalahan sejak memahami filosofi sampai kepada proses pelaksanaannya. Kemandirian dan kesinambungan sebagai target akhir dari pemberdayaan, sedangkan partisipasi dan optimalisasi sumberdaya dan potensi local merupakan syarat bagi proses pemberdayaan. A. Kemiskinan dan Pemberdayaan Umumnya para akademisi dan praktisi dari kalangan pemerintah maupun swasta terlebih kalangan yang acapkali meng-atas-namakan Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat (LPSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Govermental Organization (NGO), adalah tidak asing lagi dengan istilah “kemiskinan” dan “pemberdayaan”. Dua istilah ini sejak hampir dua dasa warsa telah menjadi pasangan serasi dimana kemiskinan sebagai persoalan sedangkan pemberdayaan adalah salah satu jawabannya. Atas dasar itulah pada akhirnya hampir seluruh departemen di Pemerintah Republik Indonesia, juga lembaga swasta dan LSM, memusatkan perhatiannya kepada program yang berorientasi pemberdayaan. Pemberdayaan merupakan istilah yang sepantasnya menempati lingkup kerja yang terpadu dengan lingkup hasil yang sempurna. Pemberdayaan sebagai inovasi untuk sebuah strategi yang diharapkan mampu menjawab persoalan kemiskinan yang multidimensional. Hal yang masih perlu diteliti apakah semuanya telah sama dalam menafsirkan kemiskinan dan pemberdayaan? Lantas bagaimana perkembangan yang terjadi? Adalah suatu ilustrasi yang sangat menarik sekalipun mengejutkan, ketika Jamaluddin Kassum (wakil Presiden Bank Dunia untuk kawasan Asia Timur dan Pasifik) mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, bahwa kurang lebih 3/5 (60%) penduduk Indonesia saat ini hidup di bawah garis kemiskinan, sementara 10-20% hidup dalam kemiskinan absolut (extreme poverty)i. Lebih lanjut dikatakan bahwa mereka yang berada di bawah garis kemiskinan ini dalam posisi sangat rentan, baik dari sisi pendapatan maupun sosial, termasuk tak adanya akses ke pendidikan, kesehatan, dan ancaman mengalami kurang gizi (malnutrition). Informasi yang mengejutkan ini sungguh sangat berharga, karena dengan tegas dapat membuka mata dan hati seluruh anak bangsa. Kenapa tidak? Sekalipun masih ada kecenderungan subyektif, tetapi dengan informasi ini sungguh menjadi alat untuk menguji kejujuran dan kebesaran hati, ketika ternyata memang demikian adanya. Tabel 1 Perkiraan Angka Kemiskinan di Indonesia Tahun Bank Dunia (%) BPS-RI (%) 1999 65,1 27 2000 57,9 15,2 2001 56,7 15,7 2002 55,1 14,6 2003 53,4 13,3 2004 51,5 12,1 2005 49,5 10,9 Sumber: Kompas Kamis, 8 November 2001, laporan yang Berjudul: “Indonesia the imperative for Reform” Angka yang muncul dari Bank Dunia berbeda dengan dari BPS-RI, karena Bank Dunia (Jamaluddin Kassum) mendefinisikan penduduk di bawah garis kemiskinan berdasarkan standar internasional, yakni mereka yang menyandarkan hidupnya pada pendapatan kurang dari 2 dollar perhari (setara Rp 20.000,- dengan kurs Rp 10.000 perdollar AS). Sedangkan lembaga-lembaga di Indonesia umumnya memakai standar hanya terpenuhinya kebutuhan pokok paling dasar (basic needs), yakni sandang dan pangan. Sedangkan untuk penafsiran kemiskinan absolut ada persamaan yang mendasar yakni tidak terpenuhinya kebutuhan pokok dalam artian yang lebih luas, termasuk di dalamnya masalah papan, kesehatan, air bersih, pendidikan, listrik, dan transportasi. Terlepas dari penafsiran yang masih samar-samar, pada table perkiraan angka kemiskinan di atas, rata-rata penurunan prosentasenya terjadi relatif lambat terutama perkiraan dari BPS-RI. Persoalan ini tentu telah memicu perhatian kalangan tertentu yang segera ingin mensukseskan cara kerja penanggulangan kemiskinan. Pertanyaan yang logis muncul antara lain: Apa yang dihasilkan dari program yang berorientasi pemberdayaan? Apakah angka kemiskinan yang muncul saat ini adalah fakta atau asumsi? Apabila angka tersebut masih dijadikan pijakan maka jelaslah bahwa program penanggulangan kemiskinan masih sangat diperlukan. Banyak hal yang dapat dianalisis dari kasus angka tersebut terlebih kalau dibandingkan dengan angka sebelum terjadi krisis moneter di Indonesia. Angka kemiskinan bukan menjadi menurun justru meningkat. Banyak kalangan yang mempertanyakan di sekitar terjadinya proses pemberdayaan. Apakah pemberdayaan selama ini dilakukan dengan benar? Bagaimana prosesnya? Siapa yang harus bertanggungjawab? Sejumlah pertanyaan inilah yang sampai sekarang ini masih terus didiskusikan; termasuk munculnya anlisa kritis terhadap implementasi program pemberdayaan di masyarakat. Sebagai pelaku pemberdayaan sejati, eksistensinya kemiskinan bukan sebagai alat yang mendatangkan uang atau yang lebih kasar lagi adalah alat untuk mencari nafkah; juga bukan kondisi yang harus dilestarikan dengan pertimbangan misalnya telah memberikan sumbangan tertentu kepada para konsultan di bidangnya. Kemiskinan harus segera ditanggulangi, mata rantainya harus diputus, sementara pelaku pemberdayaanpun harus berani introspeksi dan melakukan inovasi agar hasil karyanya lebih signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan yang lebih obyektif. Apabila pemberdayaan dilakukan dengan benar maka kualitas dan kuantitas kemiskinan sudah semestinya dirasakan, demikian juga sebaliknya. Proses pemberdayaan yang dilakukan oleh pelaku tanpa mengenal filosofi pemberdayaan dan cara kerja melakukan pemberdayaan (termasuk memahami target dan syarat), maka bukan sebuah kemandirian dan kesinambungan program yang terjadi melainkan kondisi masyarakat yang menjadi ketergantungan. Pelaku pemberdayaan adalah yang paling harus bertanggungjawab terhadap keberhasilan sebuah program yang berorientasi kepada pemberdayaan. B. Makna Pemberdayaan (perkenalan awal) Dalam bahasa Inggris “Pemberdayaan” itu adalah “empowerment atau empowering”. Perhatikan salah satu kalimat community empowerment developing program yang dalam arti lain adalah program pemberdayaan masyarakat.. Kata empowerment di situ dimaknai dengan upaya memberikan kekuatan kepada masyarakat sasaran, membangun masyarakat sasaran, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan keterbelakangan dengan strategi dan pendekatan tertentu yang dapat menjamin keberhasilan hakiki dalam bentuk kemandirian. Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan dan lingkungan. Setiap langkah pemberdayaan selalu memuat unsure edukasi atau pendidikan. Kalau ternyata tidak terjadi proses pendidikan, maka bukan kategori pemberdayaan. Pemberdayaan tidak identik dengan misalnya program pemberian jatah beras untuk orang miskin (raskin) atau pembagian sembilan bahan pokok (sembako) secara cuma-cuma. Karena dilihat secara lahiriyah, program tersebut tidak ada unsure mendidiknya sekalipun banyak manfaatnya. Tetapi lain halnya apabila sebelum beras dibagikan atau sebelum sembako dibagikan, terlebih dahulu ada dialog dengan calon penerima antara lain membahas topic: kenapa pemerintah memberikan beras dan sembako? Untuk siapa beras dan sembako? Kenapa terjadi pemberian beras dan sembako kepada kita? Apa yang seharusnya terjadi, terus menerus diberi oleh pemerintah atau justru sebaliknya berusaha untuk memberikan sumbangan kepada pemerintah? Potensi apa saja yang ada di lingkungan kita namun belum diberdayakan? dan lain lain. Proses tersebut sebenarnya bisa terjadi sekalipun hanya dipandu oleh Fasilitator atau ketua RT yang selama ini rata-rata bertugas sebagai pembagi jatah raskin. Mungkin saja ada pemikiran bahwa mereka ini belum memiliki kemampuan untuk memberikan fasilitasi. Itu benar tetapi harus disadari bahwa pemikiran tersebut keluar dari tanggapan yang tergesa-gesa dengan pertimbangan karena kriteria yang dijadikan ukuran untuk seorang fasilitatornya yang terlalu tinggi. Coba kalau disederhanakan kriterianya, utamakan prinsip proses mencoba; lakukan diskusi dengan bahasa dan cara mereka; hindari untuk membuatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang selama ini terkadang menjadi sangat istimewa di balik proses yang dirasakan justru terjadi pemangkasan kreativitas. Target awal dari diskusi adalah terjadinya pembelajaran melalui tukar pemikiran dan tukar pengalaman. Pembelajaran tersebut lebih berharga daripada terkumpul sejumlah rekomendasi yang fungsinya hanya sebagai syarat administrasi atau kontrol info bahwa diskusi telah terjadi. C. Bagaimana proses pemberdayaan? Pemberdayaan bukan hanya sekedar pendekatan metodologis dalam rangka memandirikan masyarakat sasaran, akan tetapi harus juga diwujudkan dalam bentuk yang lebih konkret sebagai bentuk dari pencapaian sebuah program. Ketika melaksanakan program pemberdayaan kepada masyarakat miskin di suatu desa, maka pemberdayaan ditempatkan bukan hanya sekedar bagaimana melakukan proses perencanaan dan pelaksanaan bersama mereka yang miskin, tetapi pada kurun waktu tertentu, harus ada monitoring dan evaluasi “sudah berapa anggota masyarakat desa tersebut yang berubah hidupnya menjadi tidak miskin dan atau tidak lagi menjadi ketergantungan kepada pelaku pemberdaya di lingkungannya”. Dampak pemberdayaan dapat dievaluasi dan sangat mungkin untuk dilihat secara konkret angkanya. Contoh lain, ketika melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dengan memberikan modal usaha produktif di suatu desa, pemberdayaan ditempatkan bukan hanya dilaporkan keberhasilannya melibatkan banyak orang miskin dimana uang untuk modalpun sudah habis sekian juta rupiah, tetapi harus diperhatikan selang waktu berikutnya, berapa anggota masyarakat yang sudah mandiri dan masih berjalan usahanya? Apakah usaha yang mereka jalankan juga karena modal dari program tersebut atau dari hasil pinjaman ke lembaga atau pihak lain? Syarat mutlak program pemberdayaan adalah orientasinya yang selalu tertuju kepada kemandirian, kesinambungan, dan keberlanjutan. Naif sekali apabila suatu program pemberdayaan berjalan sambil menciptakan ketergantungan masyarakat kepada pihak lain atau kepada pihak pelaku pemberdayaan tersebut. Kemandirian adalah sikap yang bersumber pada kepercayaan diri. Kemandirian juga adalah kemampuan (mental dan fisik) untuk: 1) memahami kekuatan dan kelemahan diri sendiri; 2) memperhitungkan kesempatan dan ancaman lingkungan; dan 3) memilih berbagai alternatif yang tersedia untuk mengatasi persoalan dan sekaligus mengembangkan kehidupan secara serasi dan berkesinambungan. Jelas kiranya bahwa pemberdayaan pada akhirnya bukan hanya sekedar berorientasi pada proses tetapi juga pada hasil itu sendiri. Dalam rangka mencari pola dan paradigma baru untuk kepentingan terjadinya proses pemberdayaan yang benar, AB Susanto (Managing Partner the Jakarta Consulting Grouf) telah melakukan kajian, yang akhirnya merumuskan pola yang disebut dengan JCG Community Development Cycle, unsur-unsurnya terdiri dari: Development, Involve, Socialize, Cater, Utilize, Sensitive dan Socialize (DISCUSS). Kegiatan Community Development yang berorientasi pemberdayaan dimulai dengan kegiatan Development, yaitu pengembangan konsep sesuai dengan tujuan dan sasaran program berdasarkan hasil community needs analysis; bersamaan dengan tahap ini adalah mengikut-sertakan (melibatkan peran komunitas/masyarakat) atau yang lazim disebut dengan Involve. Tahap selanjutnya adalah mensosialisasikan (Socialize) program kepada seluruh komunitas, agar dan untuk tujuan mereka merasa memiliki program sekaligus ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan keberhasilan program. Pada tahap ini musyawarah (sebuah pendekatan kultural khas Bangsa Indonesia) memegang peranan yang sangat penting sebagai sarana komunikasi. Menginjak tahap pelaksanaan, terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan; yaitu: Cater, yang berarti program-program yang disajikan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat (dalam bahasa lain harus aspiratif), serta memperhatikan potensi lokal dan Utilize, yang berarti sedapat mungkin melibatkan tenaga kerja setempat dalam pelaksanaan proyek. Selanjutnya harus dikembangkan kepekaan (Sensitive) dalam memahami situasi psikologis, sosial, dan budaya yang tengah berkembang di masyarakat sasaran. Kemudian yang terakhir adalah Socialize, dalam artian melakukan sosialisasi program atau exposure pada pihak liuar melalui media-media tertentu. Prinsip di atas syarat pada orientasi pemberdayaan dengan selalu menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam seluruh rangkaian pembangunan. Menurut Dillon prinsip ini disebut dengan pendekatan People Driven (menempatkan rakyat atau masyarakat sebagai actor penting dalam setiap formulasi kebijakan dan pengambilan keputusan “politik”. D. Komitmen sebagai salah satu kata kunci Pemberdayaan adalah sebagai proses. Keberhasilan proses ini bukan hanya karena faham terhadap pengetahuan dan ketrampilan menyangkut pemberdayaan dan pembangunan, akan tetapi seluruh stakeholders (seluruh unsur terkait dalam program) harus komitmen dengan beberapa hal antara lain: Komitmen pada profesionalisme Komitmen pada keterbukaan Komitmen pada kejujuran Komitmen pada kebersamaan dan kerjasama Komitmen pada kemiteraan, dan Komitmen pada kepentingan pembelajaran dan mencari keuntungan bersama dalam bentuk pola horizonal. Tenaga premberdaya harus melebur dalam kesetaraan dan kemiteraan bersama masyarakat. Kegagalan selama ini banyak diasumsikan karena prinsip-prinsip pemberdayaan (kode etik pemberdayaan) yang seharusnya dilakukan bersama (secara partisipatif) telah dilanggar, karena ada kepentingan-kepentingan tertentu dari segelintir orang di luar unsure masyarakat sasaran. Dampaknya menjadi lebih besar terutama untuk kepentingan pemberdayaan dan berkesinambungan. Tantangan proyek yang berorientasi kepada pemberdayaan, bukan hanya dituntut untuk mempertahankan profesionalisme bagi para pelakunya, tetapi harus menjadi komitmen bersama dari seluruh unsure stakeholders yang terlibat dalam proyek bersangkutan. Prof. Bob Tilden telah memberikan jawaban mengenai keterampilan dan sikap apa yang harus dimiliki oleh pelaku pemberdaya. Menurut Tilden sekurang-kurangnya ada 4 (empat) kegiatan penting yakni: Problem solving (pemecahan masalah); Sense of Community (perduli terhadapa masyarakat); Sense of mission (komitmen terhadap misi proyek); dan Honesty with self and with others (jujur kepada diri sendiri dan orang lain). Dalam bukunya “Keadilan, Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan (Owin Jamasy, 2004) dikatakan bahwa para pelaku program pemberdayaan, harus profesional dan komitmen untuk mewujudkan seluruh prinsip pemberdayaan ke dalam setiap kegiatan aksi program. Dikatakannya ada dua belas prinsip yang harus dijadikan kekuatan internal pelaku pemberdaya. Pertama, para pelaku utama pemberdaya dan seluruh unsure stakeholders, harus berlaku adil (melaksanakan prinsip kerja berdasarkan keadilan dan komitmen untuk meningkatkan kualitas kerja yang adil). Dari sekian banyak arti dan bentuk perilaku adil, setidaknya dua hal diantaranya akan menjadi sangat penting yakni: Keadilan distribusi dan keadilan prosedural. Adil distribusi adalah berlaku adil ketika mendistribusikan sesuatu sekalipun yang miskin harus diutamakan. Setiap individu (siapapun orangnya) membutuhkan keadilan, tetapi tidak keluar dari koridor keadilan apabila ternyata berlaku lebih kepada individu atau kelompok miskin; apakah miskin dari aspek intelektual (pengetahuan dan ketrampilan), ekonomi (fisik dan material atau sandang, pangan dan papan), miskin dari aspek politik dan lain-lain. Mereka yang miskin ini sangat membutuhkan perhatian dan intervensi lebih, dan tentu tidaklah sama bagi mereka yang tidak miskin. Adalah berlaku adil apabila pendistribusian informasi dan pengalaman (yang terkait dengan pengetahuan dan ketrampilan) lebih mendahulukan mereka yang miskin daripada yang kaya, karena yang miskinlah yang sangat membutuhkan terutama agar terjadi keseimbangan (tidak timpang); demikian juga dalam pendistribusian bahan makanan seperti bantuan beras untuk orang miskin dan subsidi-subsidi lain dari pemerintah yang selalu mengutamakan orang miskin. Dalam hal ini keadilan berfungsi untuk menyeimbangkan stratifikasi sosial yang acap kali terlihat semakin timpang antara batas yang kaya dengan yang miskin. Keadilan prosedural adalah berlaku adil dalam memberikan pelayanan sekalipun yang harus dutamakan adalah orang miskin. Dan bukan sebaliknya dimana memberikan pelayanan yang cepat kepada mereka yang kaya atau yang tidak miskin. Siapakah yang lebih membutuhkan? Sekalipun dalam pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Pengenal (KTP), adalah berlaku adil apabila si petugas telah memperhatikan yang lebih (pelayanan serius) kepada mereka yang miskin. Kedua, seluruh unsur stakehoulders harus jujur (jujur kepada diri sendiri dan jujur kepada orang lain). Kejujuran adalah sifat dasariah manusia, namun seringkali berubah (menjadi tidak jujur) karena terkalahkan oleh kepentingan emosi pribadinya. Kejujuran sangat besar pengaruhnya terhadap keadilan. Keduanya merupakan sifat dasariah manusia. Ketiga, kemampuan melakukan problem solving, menumbuhkan dan memasarkan inovasi, asistensi, fasilitasi, promosi, dan social marketing. Memecahkan masalah (problem solving) adalah proses bagaimana semua pihak menerima jalan keluar yang ditawarkan. Pemecahan masalah, bisa jadi dari sipemilik masalah itu sendiri. Dalam hal ini terdapat seni bagaimana proses dialog yang baik berlangsung ketika proses mencarai jawaban dari sebuah masalah. Tenaga pemberdaya harus trampil dan kreatif mencari inovasi (ide dan pemikiran baru atau terobosan baru); juga trampil melakukan asistensi dan fasilitasi (bimbingan dan dampingan); demikian juga dalam hal promosi dan sosial marketing. Keempat, kerjasama dan koordinasi seluruh unsur stakeholders berdasarkan kemiteraan. Kendatipun ada struktur pengelolaan program dengan berbagai atribut jabatannya, namun dalam proses perjalanannya harus berlangsung secara kemiteraan. Mengejar misi dan mencapai tujuan program adalah tugas bersama. Apabila ada persoalan, semestinya menjadi tanggungjawab bersama untuk mengatasinya, dan tidak dibenarkan apabila pihak pimpinan atau pihak tertentu mengatakan “itu adalah tugasmu dan kamulah yang harus bertanggungjawab”. Kelima, partisipasi aktif dari seluruh unsur stakeholders. Partisipasi tidak hanya diukur oleh jumlah melainkan harus juga diukur oleh seberapa banyak elemen masyarakat yang terlibat, misalnya dari latar belakang jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), latar belakang usia (tua dan muda), latar belakang sosial-ekonomi (kaya – menengah dan msikin) dan lain sebagainya. Bias partisipasi seringkali dijumpai, misalnya pertemuan yang dihadiri oleh 40 orang dan yang dihadiri oleh 20 orang. Dari aspek jumlah, 40 orang lebih baik dari yang 20 orang, tetapi dari aspek kualitas mungkin saja yang 20 orang akan menjadi lebih baik dan partisipatif karena mereka adalah wakil dari seluruh elemen masyarakat, sementara yang 40 orang hanyalah dari kelompok karang taruna. Keenam, lingkup dan cakupan program berlangsung secara terpadu. Keterpaduan ini diawali dengan ketajaman analisis dalam melihat persoalan. Keterpaduan dari sudut pandang “tujuan” mengandung arti bahwa tujuan pemberdayaan harus meliputi aspek intelektual, aspek sosialekonomi, aspek fisik, dan aspek manajerial. Tujuan juga harus mampu meningkatkan aspek pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan. Selanjutnya dari sisi pelakunya, keterpaduan harus diartikan kepada kerjasama unsur stakeholders yang harmonis dan kondusif. Ketujuh, mengutamakan penggalian dan pengembangan potensi lokal. Pengembangan potensi lokal untuk merintis kemandirian dan memperkecil terjadinya ketergantungan kepada pihak luar. Pengembangan potensi lokal yang konsisten, juga mengandung maksud agar masyarakat sadar bahwa kontribusi itu jauh lebih realistis untuk tujuan rasa memiliki. Kedelapan, aktif melakukan mobilisasi dan peningkatan swadaya yang bertumpu kepada kekuatan masyarakat sendiri/kelompok sasaran (self-reliant development). Kenyataan banyak sekali bentuk kemampuan yang bisa diswadayakan oleh masyarakat misalnya: tenaga, ide dan pemikiran, uang, dan kepemilikan (tanah dan harta lainnya). Kesembilan, mengembangkan metode pembinaan yang konstruktif dan berkesinambungan. Program pembinaan dikonstruksi bersama oleh semua pihak sehingga dapat dipastikan bahwa antara satu bentuk pembinaan dengan bentuk yang lainnya akan berkorelasi positif, saling mendukung dan berkesinambungan. Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan berlangsung secara gradual/bertahap. Tahapan kegiatan sebaiknya dibuat bersama masyarakat. Fasilitator dapat menggabungkan antara waktu yang tersedia bagi program dan yang tersedia pada masyarakat. Tahapan kegiatan tidak akan berpengaruh kepada waktu yang disediakan. Justru dengan tahapan itulah akhirnya seberapa sempitpun waktu yang disediakan, akhirnya dapat dikonsumsi atau dibagi dengan adil. Kesebelas, seluruh unsur stakeholders harus konsisten terhadap pola kerja pemberdayaan. Pola ini harus dibedakan dengan pola kerja pada pembangunan fisik. Pemberdayaan adalah untuk kepentingan manusia seutuhnya. Oleh karena itu pola dan cara kerja harus mampu menyentuh kepada seluruh kepentingan masyarakat (SDM, ekonomi dan material serta manajrial) Keduabelas, komitmen serta peduli kepada misi pemberdayaan dan kepada masyarakat miskin yang kurang mampu (Sense of mission, sense of community, and mission driven profesionalism). E. Antara Pemberdayaan dan Kesinambungan Kesinambungan dalam perspektif pemberdayaan adalah terjadinya kesinambungan kepada seluruh aspek kepentingan manusia (manusia seutuhnya). Manusia mempunyai banyak kebutuhan antara lain: a) pengetahuan dan ketrampilan; b) keuangan/modal; c) fisik/bangunan; d) kesehatan; e) lingkungan (sosial dan alam); dan f) wadah atau lembaga/organisasi. Antara pemberdayaan dengan kesinambungan ibarat batang tombak dimana pemberdayaan adalah batangnya dan mata tombak adalah kesinambungan. Gerak pemberdayaan kepada seluruh aspek kebutuhan manusia adalah secara otomatis bermuara pada kesinambungan. Apabila terjadi ketidak-sinambungan, maka ini berarti ada yang tidak benar di dalam melakukan pemberdayaannya. Tidak sedikit gambaran yang terjadi di lapangan dimana program pemberdayaan yang didanai dengan jumlah uang banyak dan membutuhkan tenaga yang banyak pula, tetapi hasilnya tidak ada yang lestari dan tidak berkesinambungan. Program fisik hancur perlahan-lahan, lembaga yang dibentuk bubar tanpa bekas, perilaku yang dirubah (perilaku baik) kembali ke perilaku awal (perilaku jelek), dan semuanya secara perlahan kembali kepada kondisi semula sebelum program pemberdayaan dilaksanakan. Siapa yang salah? Jawabannya adalah mari kita perhatikan prinsip kerja pemberdayaan. Sudahkah semuanya berjalan dengan baik dan benar di saat perencanaan? Benarkah program yang kita kerjakan berorientasi pemberdayaan atau justru lebih mengutakan kepentingan administrasi program?

3 komentar: